KEPALA DINAS

Tugas dan Fungsi Kepala Dinas


Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Dinas memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. pengelolaan manajemen bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. pelaksanaaan kurikulum pendidikan dan kebudayaan;
  7. pelaksanaan proses perizinan bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.