BHP untuk Sekolah Terakreditasi

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Selasa, 30 Desember 2008 05:08:54 Klik: 4299
Klik untuk melihat foto lainnya...

Badan Hukum Pendidikan (BHP) hanya akan diterapkan pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah berakreditasi. dan sekolah berstandar internasional (SBI). "Tidak semua sekolah dasar dan menengah di-BHP-kan. Kalau sudah berakreditasi A, ya segera di-BHP," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Mansyur Ramly kepada Suara Pembaruan, Senin (15/12) lalu.

Dia mengatakan, tidak serta-merta setiap satuan pendidikan dasar dan menengah langsung berubah ke BHP. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. "SBI pun harus berstatus BHP," katanya.

Untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum memenuhi standar pendidikan nasional, pemerintah akan meningkatkan mutunya. Dalam BHP satuan pendidikan dasar dan menengah, pemerintah daerah akan menjadi organ representasi pemangku kepentingan. "Untuk pendanaan, tidak ada masalah. Karena baik pemerintah dan pemerintah daerah tetap bertanggung jawab," katanya.

Mengenai satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah menerapkan otonomi yang disebut manajemen berbasis sekolah (MBS), Mansyur menerangkan, BHP merupakan penegasan terhadap otonomi. "Dengan BHP, satuan pendidikan dasar dan menengah bisa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah di luar negeri, tanpa dicampuri pemerintah," katanya.

Pemerintah, katanya, tidak akan mengurangi tanggung jawab pemerintah terhadap pendanaan pendidikan. Menurutnya, sesuai amanat konstitusi, pendanaan pendidikan kelak tetap menempatkan pemerintah sebagai pelaku utama. Pelaku kedua adalah masyarakat. Namun, kata "masyarakat" lebih menjurus dunia usaha, bukan orangtua peserta didik. Pelaku ketiga, bisa berupa lembaga-lembaga asing yang terpanggil berkontribusi. Pelaku keempat, barulah peserta didik. Tapi, itu merupakan jalan terakhir.

Dalam RUU BHP Pasal 8 Ayat (1) menyatakan, satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan berakreditasi A berbentuk BHP. Pada Ayat (3) dinyatakan bahwa yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi diakui sebagai BHP penyelenggara.

Artinya, kata Mansyur, satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikelola oleh yayasan, sudah diakui sebagai BHP Penyelenggara. "Namun, sama saja, kalau belum memenuhi standar nasional pendidikan, ya belum di-BHP-kan. Sampai standarnya bagus," katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan Johanes Gunawan, mengatakan, BHP di satuan pendidikan dasar dan menengah akan memampukan sekolah tersebut menjalin kerja sama dengan pihak luar untuk meningkatkan kualitas.

Sumber: diknas.go.id
Pusat Informasi Departemen Pendidikan Nasional ( Depdiknas)

 
Berita Berita Populer Lainnya