Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 2015 tentang pakaian dinas pegawai negeri Sipil maka Pemerintahan Kota Padang perlu menetapkan kembali Surat Edaran tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kota Padang.
Selengkapnya : Download Disini |