Dana BOS Diimbau Untuk Pendidikan Gratis

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Rabu, 21 Januari 2009 02:54:04 Klik: 6841
Dana BOS Diimbau Untuk Pendidikan Gratis
Klik untuk melihat foto lainnya...

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengimbau pemerintah daerah untuk merealisasikan dana BOS yang diterima dari pemerintah pusat, dapat mewujudkan pendidikan dasar gratis 9 tahun.

Pasalnya dengan dana BOS yang ada, seyogyanya telah membantu pemerintah daerah, meringankan biaya operasional yang ditanggung sekolah. "Jika pemda mampu wujudkan hal itu, bukan tidak mungkin akan berdampak langsung pada pengaruh kinerja kepala daerahnya yang mampu menarik simpati dan dukungan dari masyarakat," ujar Mendiknas pada sosialisasi 'Kebijakan Pendidikan Gratis dalam rangka Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang Bermutu' di Gedung Depdiknas, Jakarta, Selasa (20/1).

Mengenai batasan gratis itu, kata Mendiknas, BOS yang dikucurkan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan untuk menutupi biaya investasi (pengadaan sarana prasarana), dan  biaya operasional sekolah. Sedangkan, untuk biaya personal (biaya yang ditanggung peserta didik) bisa menjadi inisiatif pemerintah daerah untuk merealisasikan pendidkan gratis bagi peserta didik.

"Artinya, ada ruang bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pendidikan gratis yang sebelumnya telah mendapat kucuran dana BOS. Ini bisa dilakukan dengan menerbitkan peraturan daerah, peraturan gubernur, atau peraturan bupati atau wali kota, sehingga wewenang ada pada daerah untuk merealisasikannya," kata Mendiknas.

Hal itu, ujar Mendiknas, telah dicontohkan Sulawesi Selatan, yang awalnya dimulai dengan 10 kabupaten/kota untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis 9 tahun, kini telah diterapkan di semua kabupaten/kota di Sulsel. "Setidaknya, kini peserta didik di Sulsel sudah dibebaskan dari 14 jenis pungutan sekolah. Ini bisa diterapkan di daerah lain sesuai kemampuan daerah," kata Mendiknas. 

Kendati demikian, tambahnya, kepala daerah juga harus berani bertindak tegas, ketika ada jajaran kepala sekolah yang melakukan penyimpangan dana BOS untuk mewujudkan pendidikan gratis 9 tahun. "Seperti yang terjadi di Sulsel sudah banyak kepala sekolah yang ditindak karena masih melakukan pungutan sekolah," kata Mendiknas.

Di sisi lain, Mendiknas juga meminta pengawas sekolah dan guru untuk mengawasi penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. "Pasalnya, BOS bisa menjadi sumber korupsi kepala sekolah. Karena itu, penting bagi kepala daerah untuk mensosialisasikan hal ini, hingga tingkat guru dan pengawas sekolah untuk mengawal dana BOS," kata Mendiknas. (Dik/OL-06)

Sumber : Media Indonesia edisi Selasa / 20 Januari 2009

 
Berita B O S Lainnya