Percepat Pendataan Warisan Budaya, Kemendikbudristek Gandeng Disdikbud Kota Padang

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh yes yulinda
Rabu, 01 Nopember 2023 10:37:45 Klik: 2703
Klik untuk melihat foto lainnya...

 

PADANG, DISDIKBUD - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah melakukan percepatan pendataan data pokok kebudayaan (dapobud) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diadakan di Kota Padang selama tiga hari mulai 30 Oktober hingga 1 November 2023.

Upaya percepatan pendataan warisan budaya ini diikuti oleh tim pendataan dapobud dari seluruh kabupaten/kota, bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan Sumatera Barat dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III. Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data manual cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan ke dalam sistem dapobud.

Data pokok kebudayaan yang sedang dilakukan pemutakhiran adalah cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di Kota Padang.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mencatat, sejak 1998 hingga saat ini terdapat 77 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Beberapa diantaranya telah musnah dan kini tengah diupayakan penghapusan status cagar budayanya. Data manual ini sedikit berbeda dengan sistem dapobud, yang mencatat ada 80 cagar budaya dan 41 objek yang diduga cagar budaya.

Sementara itu, dari 176 objek pemajuan kebudayaan yang terdata, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) Indonesia. Anehnya, dua WBTb tidak ditemukan datanya dalam sistem dapobud Kota Padang.

Salah satu masalah utama yang dihadapi Disdikbud Kota Padang adalah banyaknya kekeliruan data pada sistem dapobud terkait validitas dan daerah asal sejumlah objek pemajuan kebudayaan (OPK). Data dari sistem dapobud pada Senin (30/10/2023), menunjukkan terdapat 1.922 entri OPK Kota Padang.

Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Reza Oktariani Putri, mengatakan perlunya dilakukan pemilahan dan pembaruan (update) data warisan budaya yang keliru tersebut.

“Masalah ini sebetulnya bukan hanya ditemukan pada sistem dapobud Kota Padang saja. Kabupaten dan kota lain juga mengalami hal serupa. Beberapa warisan budaya yang secara khusus hanya ada di Kota Padang, malah tercatat juga di dapobud Bukittinggi, Pariaman, dan lain-lain,” ungkap Reza.

Sementara itu, terkait cagar budaya, penginputan data difokuskan pada cagar budaya yang baru ditetapkan namun belum tercatat dalam dapobud. Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum, Yunita Fadhila, mengatakan cagar budaya yang kini sedang dimasukkan datanya adalah Kawasan Pabrik Semen Indarung I.

 

“Dalam kawasan seluas lebih dari 7 hektar ini, terdapat dua situs cagar budaya, yaitu situs Pabrik Semen Indarung I dan situs PLTA Rasak Bungo. Bahkan, kawasan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional pada Februari lalu,” ujar Yunita. (EA).

 

 
Berita Lainnya