PENGUMUMAN VERVAL NUPTK
431.1/54/P2DAPODIK-TI/2013
Diumumkan kepada Operator SIM NUPTK/ Kepala Sekolah/ Ka. UPTD/ KTU SEKOLAH /KTU UPTD
-
P2DAPODIK/ cc.Kadis: LPMP 13-09-13: Bagi PTK yang mengu-sulkan NUPTK Baru lanjutkan saja ke S07a walupun tidak ada SK Wako atau masa kerja belum cukup dan SK mengajar kurang dari 5 tahun, dengan melampirkan semua syarat yang diminta seperti dalam form A05 dan S03 dan Surat Keterangan Aktif dari Kepala Sekolah/ Yayasan), jilid per sekolah terpisah jilidnya dari yg sudah ada NUPTK (semua harus bintang tiga).
-
Bagi yang sudah mengantarkan S07a ke Dinas untuk yang baru (Peg ID) tapi belum lengkap syarat-syarat / bahan yang diminta, harap melengkapi bahan/ syarat tersebut. Untuk SMP/ SMA/SMK diantar ke Dinas Pendidikan Kota Padang, dan bagi TK/SD/SLB melalui UPTD keca-matan. Kalau syarat/ bahan tidak tidak lengkap, NUPTK ybs tidak bisa diaktifkan.
-
Bagi PTK yang tidak aktif harus dilaporkan dengan cara download di sini
|