Kembali

Penetapan Tari Buai-Buai Pauh sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dari Kota Padang Tahun 2026

Penetapan Tari Buai-Buai Pauh sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dari Kota Padang Tahun 2026

Tari Buai-Buai Pauh resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dari Kota Padang Tahun 2026 setelah melalui Sidang Penetapan Termin-2 menggunakan kanal zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktoral Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada Selasa, 1 September 2026.

Sidang yang digelar secara daring tersebut merupakan salah satu rangkaian proses penetapan setelah melalui berbagai tahapan.

Tari Buai-Buai merupakan salah satu karya budaya yang lolos dalam sidang Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Termin-2 dari Provinsi Sumatera Barat. Sebelumnya, pada sidang penetapan Termin-1 telah mendahului karya budaya Bahasa Pondok dan Urak Balabek pada Jumat, 3 Juli 2026.

Untuk selanjutnya, Kota Padang akan memperjuangkan satu karya budaya lagi yakni Selaju Sampan Dayuang Palinggam yang akan masuk dalam pencatatan WBTb tahun 2026.