Kota Padang menerima sertifikat penghargaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Jumat 28 Agustus 2026. Sertifikat penghargaan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, S.STP., M.Si. Sebelumnya telah dilakukan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 5-11 Oktober 2025 di Gedung The Tribata, Jakarta.
Sebanyak 37 karya budaya dari Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan, tiga diantaranya budaya khas dari Kota Padang, yakni Anyang Rawan, Sipasan, dan Silek Pauah.
“Kita terus manggali dan menginventarisir warisan budaya yang kita miliki dan tugas kita bersama untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, sebagai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Gubernur Sumatera Barat.
Penetapan tiga karya budaya dari Kota Padang ini bukan suatu yang mudah. Proses penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda melalui prosedur yang panjang, mulai dari pencatatan, pengajuan, sidang, hingga penetapan. Belum lagi sejumlah revisi dan verifikasi lapangan jika karya budaya masih belum memenuhi kriteria penetapan.
Diantaranya, Sipasan dan Silek Pauah telah dilakukan pencatatan WBTb sejak tahun 2022. Hingga akhirnya dapat ditetapkan pada tahun 2025 silam. Meskipun sebelumnya Kota Padang telah menerima sertifikat WBTbI, seperti Tari Balanse Madam tahun 2020, Gamad tahun 2021, Rumah Gadang Kajang Padati tahun 2022, Serak Gulo tahun 2023, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah tahun 2024.
Anyang Rawan, Sipasan, dan Silek Pauah menambah panjang daftar penetapan karya budaya. Akan tetapi karya budaya yang tetapkan bukan hanya menjadi prestasi dan prestise semata, melainkan langkah awal Pemerintah Kota Padang dalam pelestarian kebudayaan. Selain itu, pengakuan tersebut dapat memperkuat rasa bangga masyarakat Kota Padnag terhadap keberagaman budayanya.