EDARAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh irwan
Selasa, 23 Juli 2013 10:14:51 Klik: 4425

 Sehubungan akan direalisasikannya pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD Kota Padang  Triwulan 1 dan 2 Tahun 2013, maka kepada Saudara diminta untuk mengajukan Daftar Usulan Pembayarannya sesuai dengan format terlamipir. Adapun syarat dan ketentuan Guru yang berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan PNSD adalah sebagai berikut :

1.    Guru yang berhak menerima Tambahan Penghasilan PNSD adalah Guru PNS yang belum memiliki Sertifikat Pendidik atau Guru yang belumSertifikasi.

2.    Besarnya Tambahan Penghasilan Guru PNSD setiap bulan adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

3.    Guru yang sudah Sertifikasi tetapi tidak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi karena Jam Tatap Muka Tidak cukup 24 jam atau karena sebab lainnya, maka guru tersebut tidak berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru PNSD/tidak boleh diajukan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD.

4.    Daftar Usulan Pembayaran dalam bentuk Print-Out dan SoftCopy diajukan oleh masing-masing Bendahara Gaji untuk TK/SD/SMP/SMA/SMK dan UPTD dengan melampirkan Fotokopi Buku Rekening BPD atas Nama Bendahara Gaji masing-masing.

5.    Rekapitulasi Pembayaran dibuat untuk Triwulan 1 dan Triwulan 2

Selengkapnya download di sini. format ampah di sini

 
Berita Surat Edaran Kedinasan Lainnya