Perlu Standardisasi Insentif Guru

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Senin, 29 September 2008 04:22:35 Klik: 3283
Perlu Standardisasi Insentif Guru
Klik untuk melihat foto lainnya...

Pemerintah daerah dipandang perlu segera membuat aturan tentang standardisasi pemberian dan besaran insentif guru, baik di sekolah pendidikan dasar atau pun menengah. Ini untuk mencegah kecenderungan kecemburuan sosial di kalangan guru menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan.

Usulan ini disampaikan anggota DPRD Kota Bandung dan aktivis guru, Minggu (28/9). Menurut Ahmad Nugraha, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, standardisasi insentif guru ini bertujuan mendorong semangat dan iklim pendidikan yang sehat. Selain, tentunya untuk mengurangi jurang kesenjangan sosial di kalangan guru.

Bukanlah rahasia, ucapnya, guru-guru dan kepala sekolah di SMA/SMK favorit di Kota Bandung mendapat insentif yang lebih besar daripada sekolah lainnya. Sementara, di lain pihak, dengan adanya PP 48/2008, guru-guru di tingkat SD/SMP dilarang terima insentif. "Bayangkan, di satu pihak ada guru-guru dan kepala di SMA 3 dapat insentif Rp 3 juta, sementara di sekolah lain hanya terima Rp 300 ribu. Ini kan sangat kontras," tutur Ahmad.

Untuk itu, Ahmad berharap agar ada kesepakatan di kalangan kepala-kepala SMA dan SMK untuk menyatukan pandangan tentang perlunya penyeragaman insentif. Khusus SD dan SMP, ucapnya, tidak perlu penyeragaman insentif dari masyarakat. Sebab, secara otomatis itu akan diseragamkan lewat kenaikan gaji dan alokasi insentif khusus la innya dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Aktivis guru yang juga Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) Iwan Hermawan berpendapat, standardisasi insentif ini nantinya akan mengurangi resiko gejolak sosial di kalangan guru akibat pemberlakuan PP 48/2008. Dengan adanya PP ini saja, ia memprediksi, makin akan sepi peminat calon-calon guru di SD/SMP.

"Dengan ini (standardisasi), sekolah-sekolah di kluster atas tidak lagi jor-jor -an menyusun APBS-nya. Sementara, sekolah-sekolah di bawahnya tidak akan lagi terbebani, memaksa mengejar insentif guru supaya bisa mendekati standar sekolah di atasnya itu," ucapnya. Dengan demikian, anggaran di dalam APBS bisa lebih terfokus di peningkatan mutu.

Dibuatkan peraturan wali kota

Iwan mengusulkan, standardisasi insentif ini diurutkan (dibuat grade) berdasarkan tingkat eselon. Khusus guru, mendapat insentif jika minimal mengajar 24 jam atau punya tugas dan beban tambahan di luar mengajar. Ia berharap, ketentuan ini dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota.

Sumber : Kompas edisi Senin / 29 Septembr 2008

 
Berita Berita Populer Lainnya