Kenaikan Gaji PNS Dibayar Mulai 1 April

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Rabu, 27 Februari 2008 14:36:59 Klik: 8010
Klik untuk melihat foto lainnya...
Pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji PNS 2008 akan dilakukan mulai 1 April mendatang menyusul sudah turunnya Surat Edaran (SE) atau Petunjuk Teknis (Juknis). Yang menggembirakan bagi PNS, dalam SE tersebut dilampirkan besaran gaji pegawai dengan patokan PP Nomor 10 Tahun 2008, di mana limit maksimalnya 20 persen.

“Besaran gaji PNS ditentukan sesuai golongan. Golongan terendah kenaikannya maksimal 20 persen dan tertinggi di bawah itu,” ungkap Mohamad Amin, personel Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan RI. Dijelaskannya, dalam PP Nomor 10 Tahun 2008 tentang kenaikan gaji bagi PNS yang merupakan perubahan kesepuluh dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu, memang mencantumkan besaran gaji PNS sebesar 20 persen. Namun dalam pelaksanaannya, tidak serta-merta disamakan semua golongan. “Jadi antara golongan I, II, III, dan IV tidak merata naik 20 persen,” ujarnya. Untuk gaji PNS golongan I-a dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun ditetapkan Rp910 ribu atau naik 19 persen dari gaji 2007 sebesar Rp760.500 per bulan. Gaji golongan I-a dengan MKG hingga 26 tahun ditetapkan sebesar Rp1.230.800 per bulan.

Golongan I-d dengan MKG di atas 27 tahun gajinya naik menjadi Rp1.410.000 per bulan. Golongan II paling rendah gajinya Rp1.151.700 per bulan, II-d dengan MKG 33 tahun ditetapkan sebesar Rp1.913.300. Golongan III paling rendah yakni III-a dengan MKG di bawah 12 bulan gajinya sebesar Rp1.440.600 per bulan. Sedangkan III-d dengan MKG 32 tahun menjadi Rp2.365.500 per bulan. Golongan IV-a MKG di bawah 12 bulan gajinya ditetapkan sebesar Rp1.700.300 sedangkan paling tinggi Rp2.910.000 dari sebelumnya Rp2.405.400. Turunnya SE ini memang ditunggu kalangan PNS baik di pusat maupun daerah. Terlebih di saat harga barang semakin melonjak. ”Alhamdulillah, kita sudah bisa menikmati kenaikan gaji PNS. Setidaknya bisa menutupi pengeluaran yang bertambah karena naiknya harga barang,” ungkap salah satu staf di Depkeu yang minta namanya tidak dikorankan.

Sementara itu Kepala Biro Humas Samsuar Said mengungkapkan, SE baru turun kemarin karena baru ditandatangani Menkeu Senin (25/2) malam. ”Banyak urusan yang harus diselesaikan ibu menteri, makanya baru ditandatangani tadi malam (Senin,25/2, Red),” kata Sam, sapaan akrabnya. Nantinya SE ini akan disebarkan ke seluruh KPPN untuk pemberitahuan agar per 1 April, masing-masing Kantor Perbendaharaan sudah harus menerapkan pembayaran gaji baru, sekaligus rapel Januari-Maret. ”Mulai 1 April berlaku kenaikan gaji PNS. Jadi Kantor Perbendaharaan wajib membayar sesuai gaji baru pegawai bersangkutan. Diharapkan juga selisih kenaikan gaji tiga bulan terakhir ikut dibayarkan pada April mendatang,” tandas Sam sembari menambahkan, SE ini akan secepatnya dikirim ke semua KPPN.

Sumber: Padang Ekspres.co.id (esy/jpnn)
Rabu, 27 Februari 2008
 
Berita Berita Populer Lainnya