Presiden Didesak Tandatangani RPP Guru

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Selasa, 25 Nopember 2008 06:13:06 Klik: 3175
Klik untuk melihat foto lainnya...
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Guru sebelum puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada 2 Desember 2008.

Pasalnya, jika RPP Guru yang sudah terlambat 18 bulan itu, belum ditandatangani hingga 2 Desember mendatang, dikhawatirkan akan terjadi reaksi spontanitas dari para guru yang ada di daerah Indonesia, untuk melakukan aksi mogok mengajar.

"Jika ini terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan SBY, karena para guru sudah beberapa kali ditipu oleh pemerintah. Padahal, dalam PP Guru itu mengandung hal yang substantif dan penjabaran dari UU Guru dan Dosen," kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo kepada pers jelang HGN yang jatuh pada hari ini, di Kantor PGRI, Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/11).

Hal itu juga, kata Sulistiyo, akan membawa preseden buruk bagi Presiden SBY dan pemerintahannya, terutama menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden pada 2009 mendatang. "Saya sebagai Ketua Umum PGRI tidak akan mengarahkan sikap politik para guru, karena para guru pun tanpa dikomando, akan memiliki sikap dan pilihan politik sendiri, berdasarkan hati nurani mereka masing-masing," ujarnya.

Menurut Sulistiyo, urgensinya PP Guru untuk segera disahkan, karena selain menjadi dasar implementasi UU Guru dan Dosen, juga menjadi pondasi agar kesejahteraan dan profesionalisme guru berjalan seiring pada tahun-tahun mendatang. "Karena itu, saya tadi pagi, sudah menghubungi Mendiknas, kata Mendiknas sudah di-paraf, dan kini ditangan Sekneg," jelas Sulistiyo.

Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman berbeda pendapat. Pihaknya justru meminta agar RPP Guru dilakukan revisi terlebih dahulu, karena masih belum menjamin kesejahteraan guru-guru swasta.

"Dalam RPP Guru itu, pasal-pasalnya masih belum memuat tingkat kesejahteraan guru-guru swasta, terutama terkait dengan tunjangan fungsional dan jaminan sosial bagi guru swasta," ujar Suparman.

Menanggapi hal itu, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Baedhowi yang dihubungi Media Indonesia membenarkan RPP Guru telah ditandatangani oleh Mendiknas. "Sekarang, sudah ada di Sekneg. Ya, kami optimis, mudah-mudahan RPP Guru itu segera ditandatangani oleh Presiden," kata Baedhowi. (***)
 
Sumber: media-indonesia.com/ (Dik/OL-06)
Edisi: Senin, 24 November 2008 
 
Berita Berita Terkini Lainnya